Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Mersam Himbau Warga Desa Rantau Gedang

Dengan adanya Antisipasi kebakaran hutan dan lahan , bhabinkamtibmas Polsek Mersam Aipda Sigit Sudarso, Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan, yang dapat menimbulkan pencemaran udara di sekeliling kita terutama di musim panas tinggi saat ini, Sabtu (13/05/2023)

Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas Desa Rantau Gedang tersebut memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan.

Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi himbauan diharapkan dapat mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di kecamatan Mersam.

Selain itu, bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Mersam Iptu Roviansyah SH melalui Kanit Binmas Aiptu Danu Tririanto membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Mersam mengerti dan memahami betul-betul apa yang disampaikan petugas bhabinkamtibmas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.(c)

Administrator
5430 901
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi