Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin mengamankan pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan di desa lubuk beringin kecamatan muara siau kabupaten merangin. Selasa (16/05/23).
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat telah terjadinya Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan, Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin yang dipimpin oleh Aiptu Alfon Sihombing, S.H. langsung melakukan penyelidikan.
”Menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa telah terjadinya Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan, kami langsung melalukan menyelidikan dan kami berhasil mendapatkan identitas serta tempat persembunyian dan identitas pelaku yaitu saudara A (37) warga BTN Perumahan Bukit Mas Lingkungan Talang Kawo Kecamatan Bangko Kababupaten Merangin” Ucap Aiptu Alfon.
Saudara A (37) diamankan atas laporan warga telah melakukan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil truck mitsubishi canter.
Kapolres merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bangko AKP Harianto Sitepu, S.H membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Merangin pada hari selasa tanggal 16 mei 2023 sekira pukul 11.00 wib berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan inisial A (37) warga BTN Perumahan Bukit Mas Lingkungan Talang Kawo Kecamatan Bangko Kababupaten Merangin yang bersembunyi di desa lubuk beringin kecamatan muara siau kabupaten merangin” terang Kapolsek Bangko, Rabu (17/05/23).
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi