Pencuri Ternak Dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun

Pada Sabtu lalu (13/5) pukul 14.00 Wib. Tim Macam Pseko Unit Opsnal Sat Reskrim polres Sarolangun beserta Unit Reskrim Polsek Bathin VIII telah melakukan ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak dengan Tersangka inisial RP berumur 35 tahun Desa Sungai Baung Kec.Bathin VIII Kab. Sarolangun Propinsi Jambi dengan barang bukti satu unit Mobil jenis L300 warna hitam dengan Nopol BH 8260 QU.

Hal tersebut diungkap pada pelaksanaan Konferensi Pers oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S,IK pada Selasa (17/5). Didampingi Kabag Ops Kompol A. Bastari Yusuf, Kasi Humas Iptu Rendradi, Kasat Reskrim Iptu Cindo dan Kapolsek bathin VIII AKP Yawan. Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menyampaikan di depan para awak media tentang Kronolgi kejadian Tindak Pidana Pencurian ternak

“Kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib Pelapor diikat di batang sawit Milik Adek Pelapor sebanyak 3 (Tiga) Ekor, kemudian kembali kerumah untuk melaksanakan sholat Jumat kemudian sekira Pukul 14.00 Wib balik dari Sholat Jumat Pelapor kembali memeriksa keberadaan sapi, ternyata satu ekor sapi milik Pelapor yang Pelapor ikat di batang sawit sudah tidak ada Kemudian menyadari sapi Pelapor telah di curi dengan adanya bekas Muat dari Mobil” Ungkap Kapolres.

Kapolres Sarolangun melanjutkan kronologi penangkapan Tersangka, RP diamankan saat dalam perjalanan, sempat terjadi kejar kejaran “Pelaku RP menggunakan mobil Cerry warna hitam dari arah lubuk linggau menuju sarolangun, saat diketahui keberadaan Pelaku, Tim Macan Pseko langsung bergerak dengan menunggu di depan Hotel Atika Sarolangun, namun dicurigai oleh Tersangka RP sehingga terjadi kejaran kejaran dan berakhir di simpang lampu merah sarolangun, Pelaku lebih dari satu orang, nanti akan kita dalami lagi dan kejar pelaku lainnya” sambungnya.

Pelaku RP mengaku bahwa Aksi Pencurian ternak ini buka kali pertama ia lakukan, aksi pencurian ternak sebelumnya juga pernah dilakukan di beberapa tempat, dan ternak ternak tersebut ia jual dalam keadaan hidup di Kabupaten tetangga

“Pelaku diancam sebagaimana tercantum dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” Tutup AKBP Imam Rachman, S.IK(c)

Administrator
366 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi