Jumat Curhat Kapolres Merangin Dengan Warga Desa Simpang Limbur Merangin

Polres  Merangin melaksanakan kegiatan “Jumat Curhat” pada hari ini, Jumat (19/5) di Aula Polres Merangin.

 Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K.,M.H. bersama PJU Polres Merangin, Kabag Pem Pemkab Merangin P Siahaan, Bag Sengketa BPN Merangin M Haris Fadillah, Pihak PT KDA Langling Saripudin B Noer alias Ucok dan Ibnu, Penasehat Hukum Masyarakan Desa Limbur Merangin M. Zen (Pimpinan SPI Meramgin) dan Perwakilan Masyarakat Desa Limbur Merangin.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempertanyakan permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan lainnya. Sebanyak 20 orang hadir dalam kegiatan ini, termasuk beberapa peserta yang memberikan pertanyaan atau curhat tentang permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Salah satu peserta yang memberikan pertanyaan ialah Majri, Ia mempertanyakan meminta kejelasan dimana lokasi ganti lahannya, sporadik pada tahun 1999 sudah diambil oleh pejabat daerah.

“Kami meminta kejelasan dimana lokasi ganti lahan kami, sporadik pada tahun 1999 sudah diambil oleh pejabat daerah tapi saya tidak tau” Ucap Majri

Pihak PT. KDA Saripudin B Noer alias Ucok menaggapi pertanyaan dari saudara Majri bahwa PT. KDA telah mengganti ganti rugi semua lahan warga.

“PT. KDA sudah mengganti rugi lahan warga dan lahan pak Majri sudah ganti rugi pada tahun 2012 dan saya kepada warga daftar nama-nama yang belum ganti rugi agar di croscek dengan data yang ada” Terang  Saripudin B Noer

Badan Pertanahan Nasional Bangko M. Haris Fadilah menyampaikan bahwa ada pengajian data fisik dan dasar pengajuan dokumen HGU secara administrasi secara data lahan tersebut dimiliki oleh PT KDA.

“Ada pengajian data fisik dan dasar pengajuan dokumen HGU secara administrasi secara data lahan tersebut dimiliki oleh PT KDA, Apabila masyarakat memiliki bukti lagi silahkan digugat di pengadilan”. Terang M. Haris Fadilah.

Kegiatan Jum’at Curhat kali ini membuahkan hasil warga desa Simpang limbur Merangin dan Desa Limbur Merangin bersedia untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat  melawan hukum dan membuka penutupan jalan dikarenakan jalan merupakan akses jalan untuk semua warga Kab Merangin yang merupakan fasilitas umum.(c)

Administrator
265 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi