Dalam rangka memberikan pengetahuan hukum kepada masayarakat terutama warga SAD, Kapolsek Bathin VIII berinovasi dengan mengumpulkan warga SAD yang tinggal dalam kecamatan Bathin VIII pada Rabu (27/6/2023) pukul 13.45 Wib di Mapolsek Bathin VIII.
Kegiatan penyuluhan hukum oleh Polsek Bathin VIII kepada warga SAD dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Fikrurriza bersama anggotanya. Hadir dalam kegiatan tersebut Suku Anak Dalam Jurai Limbur dan pendamping SAD Sdr Bestamir Arif dan sejumlah Warga SAD.
Kapolsek Bathin VIII Iptu Fikrurriza berharap dengan adanya penyuluhan hukum terhadap warga SAD, mereka dapat mengerti dan faham akibat yang didapat apabila melanggar hukum.
“Dengan Fahamnya warga SAD terhadap aturan hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana maupun konflik sosial yang melibatkan Suku Anak Dalam’’ ujar Iptu Fikrurriza.
Kapolsek Bathin VIII juga memberikan himbauan agar Warga tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar, karena perbuatan tersebut juga merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana penjara dan dikenakan Denda.
Selain memberikan pengetahuan hukum dan himbauan, Kapolsek bathin VIII juga mengajak warga SAD melihat situasi Ruangan sel yang sempit dengan berukuran 4×4 meter.
“ Harapan saya dengan mengajak Warga SAD melihat ruangan sel yang berukuran sempit agar dapat menimbulkan rasa takut kepada mereka apabila melakukan tindak pidana, karena setiap warga Negara sama dimata hukum, tidak ada kata prioritas bagi warga tertentu” tutup Iptu Fikrurriza.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi