Aksi dua pemuda yang sempat viral di media sosial atas penganiayaan terhadap hewan anjing dibekuk Satreskrim Polresta Jambi. Kasi Humas AKP Azwardi SE menyampaikan “Keberhasilan Satreskrim Polresta Jambi tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers di Sarang Macan Satreskrim Polresta Jambi(21/06) ” ungkap Kasi Humas
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan CPHR,SIK,MH menjelaskan ” terkait video viral di media sosial memperlihatkan dua pemuda mengendarai sepeda motor sambil menyerat hewan jenis anjing, kedua Pelaku adalah (HG)20 th dan (MT) 24 tahun
Kejadian pada Selasa 20 Juni 2023 pukul 02.00 wib kedua pelaku menganiaya hewan anjing tersebut di Jl G Djamin Datuk Bagindo Talang Banjar Kota Jambi. Memperoleh laporan maka Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan melalui CCTV di seputaran TKP dan pada Rabu 21/06 Pukul 12.00 wib tim berhasil mengamankan pelaku
Menurut keterangan pelaku perbuatannya sengaja dilakukan karena sengaja untuk menangkap anjing tersebut sebelumnya dijerat agar tidak menggigit dan usai menganiaya pelaku menjual hewan anjing tersebut ke kedai tuak sekitaran Kota Baru Jambi” ungkap Kompol Indar(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi