Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

Tanjabtim - Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu yang terjadi di
Jalan Pertanian Rt.25 Rw. 02 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur dengan Korban seorang wanita bernama D Binti S.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur menyebutkan bahwa pelaku adalah AS alias Man alias Dolek.

” Pelaku AS kita amankan di Riau, yang mana saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur, ” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Eks Lokalisasi Pucuk di Razia, Petugas Satpol PP Kota Jambi Tak Temukan Aktivitas Wanita PSK yang Mangkal 

Dijelaskan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, untuk kronologis kejadian aksi keji yang dilakukan tersangka AS terhadap korban D Binti S pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba memukul korban dengan balok kayu hingga menyebabkan korban tersungkur. Setelah itu, tersangka mengikat leher korban dengan sehelai kain (serbet) dan mencuri berbagai perhiasan emas korban.

Baca Juga  Musim Kemarau, Polres Tanjab Timur Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Lebih lanjut, beberapa jam kemudian tersangka kembali mendatangi korban dan mencekiknya hingga menyebabkan kematian. Setelah itu, tersangka berpura-pura membantu mengangkat dan menguburkan korban. Uang tunai dan perhiasan emas korban dijadikan barang hasil curian tersangka.

” Kerugian ditaksir mencapai Rp. 22.000.000,-. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, kain serbet yang digunakan untuk mengikat leher korban, balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, motor jenis Yamaha Mio M3 beserta kuncinya, pakaian dan aksesori yang digunakan oleh tersangka dan korban, serta sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan emas korban,” lanjut Kapolres.

Baca Juga  Curi Uang Celengan Sebesar 7 Juta, Pelaku Yang Merupakan Karyawan Toko Kaca Barokah Ditangkap Polres Merangin

Atas perbuatan pelaku AS alias Man alias Dolek Bin Paijan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, yaitu “pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.” Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, terutama tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan dalam bermasyarakat.

Administrator
332 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi