MErangin - AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.tr. SOU Laksanakan Ungkap Kasus 12 Korban Perdagangan Manusia, Terdapat 12 Tersangka yang di amankan saat melakukan Tindakan tindak pidana TPPO pasal 2 ayat 1 tahun 2007
Pria inisial J 50 tahun di amankan saat membawa Korban di dengan membawa 12 orang korban dari TPPO dengan menggunakan 2 unit minibus unit kendaraan minibus yang melintas di kota bangko.
Inisial J 50 tahun langsung di laksanakan tindakan penyelidikan di Mapolres Merangin dengan disertai keterangan Saksi saksi sekaligus korban dan ini sial J 50 tahun di tetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran pasal dengan ancaman kurungan penjara selama 3 hingga 15 tahun penjara.
Saat di laksanakan konfrense Pers,Kapolres Merangin yang di dampingi Waka Polres Kompol. M.T. Siregar. SE. S.IK. Kompol. Agus Saleh. SH. Iptu. Mulyono. SH. KBO Satreskrim Ipda. Supranata. SH. Serta Ipda. Timbul Siahaan serta Iptu. Suminto Kasi Humas Polres Merangin serta Iptu. Tp. Manurung Kasi Propam.
Kapolres sampaikan bahwa Pelaku telah melakukan tindakan ilegal beberapa kali dan hingga di gagalkan dengan penangkapan lainnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi