JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jambi pada Senin (24/07/2023).

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jambi pada Senin (24/07/2023).

Kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di lobby utama gedung B mapolda Jambi tersebut, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira. Pada konferensi pers tersebut dihadirkan juga tim penyidik dan tahanan dari Polresta Jambi dan Polres Kerinci.

Dikatakan oleh Dirreskrimum bahwa pada ungkap kasus TPPO ini terdapat 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari 28 LP/perkara yang telah ditangani Polda Jambi sejak 04 Juni 2023 hingga hari ini 24 Juli 2023.

” Sesuai dengan arahan Presiden, bapak Kapolri dan Kapolda Jambi, jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 Laporan Polisi kurun waktu dua bulan. " Ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur, selain itu didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.

" Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita semua sedang berproses sesuai dengan aturanDirektorat Reserse kriminal umum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penjualan orang(TPPO) di provinsi Jambi pada Senin (24/07/2023)

Kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di lobby utama gedung B mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira. Pada konferensi pers tersebut turut dihadirkan juga tim penyidik dan tahanan dari Polresta Jambi dan Polres Kerinci.

Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi bahwa pada ungkap kasus TPPO ini terdapat 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 perkara yang telah ditanganu Polda Jambi sejak 04 Juni 2023 hingga hari ini 24 Juli 2023.

”Sesuai dengan arahan Presiden,bapak Kapolri dan Kapolda Jambi,jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 28 laporan Polisi kurun waktu dua Bulan. " Ungkapnya

Dijelaskannya bahwa dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur, selain itu didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.

" Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua) dan ada juga wanita semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21.” jelas Kabid Humas

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi PSK (pekerja seks komersill)

Selain itu disebutkan juga oleh Dir Reskrimum Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan TPPO, yaitu dengan cara mempekerjakan korban secara illegal dan akan dikirim ke Malaysia.

Pelaku melakukan modus dengan merekrut masyarakat yang ada dikabupaten Kerinci,dan meminta Sejumlah yang kepada korbannya,ada juga yang menjual menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat,dan pelaku nantinya mendapatkan Imbalan.

" Berdasarkan pengakuan korban dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran 2x namun ketika di cek pasportnya, pelaku sering melakukana perjalanan ke Malaysia. " Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Dir Reskrimum Polda Jambi bahwa dari beberapa kasus yang dilaporkan telah dilanjutkan ke tahap pengadilan. Polda Jambi tentunya akan berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku TPPO agar tidak meluas di Provinsi Jambi. prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21.” jelas Kabid Humas.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi PSK (pekerja seks komersiil).

Selain itu disebutkan juga oleh Dirreskrimum Polda Jambi melalui Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan TPPO, yaitu dengan cara mempekerjakan korban secara illegal dan akan dikirim ke Malaysia.

Pelaku melakukan modus dengan merekrut masyarakat yang ada dikabupaten Kerinci,dan meminta Sejumlah yang kepada korbannya,ada juga yang menjual menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat,dan pelaku nantinya mendapatkan Imbalan.

" Berdasarkan pengakuan korban dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran 2x namun ketika di cek pasportnya, pelaku sering melakukana perjalanan ke Malaysia. " Ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Dir Reskrimum Polda Jambi bahwa dari beberapa kasus yang dilaporkan telah dilanjutkan ke tahap pengadilan. Polda Jambi tentunya akan berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku TPPO agar tidak meluas di Provinsi Jambi.

Administrator
484 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi