JAMBI - Polda Jambi kembali menggelar program Jumat Curhat membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan aspirasi serta kritik kepada Polri pada Jum'at (11/08/2023).
Pada kegiatan kali ini, sebagai pelaksana kegiatan Jumat Curhat adalah Ditpamobvit Polda Jambi, dipimpin oleh Dir Pambovit Polda Jambi Kombes Pol. Irwan Rahmaeni didampingi oleh Wadir Pambovit AKBP Agung Wahyu Nugroho, PJU Ditpamobvit dan Kabagbinops Ditbinmas AKBP Senopsa Sihotang.
Pada kesempatan kali ini Ditpamobvit menggelar Jum'at Curhat bersama PT. Pertamina yang dilaksanakan di Aula meeting kantor Pertamina Kenali Asam Atas.
Disampaikan oleh Dir Pamobvit, bahwa kegiatan Jum'at Curhat ini merupakan suatu wadah atau giat timbal balik antara pihak kepolisian dengan perusahaan dalam menampung semua aspirasi dari masyarakat, terutama pada hari ini kepada PT. Pertamina.
" Kepada Bapak Ibu dipersilahkan jika ingin menyampaikan keluhan, aspirasi atau masukan terhadap situasi kamtibmas saat ini, bisa disampaikan agar bisa pihak kepolisian membantu mencari solusinya. " Ucap Dir Pamobvit.
Pada kesempatan tersebut, Tukiran manager PT. Pertamina menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian, karena dengan adanya wadah Jum'at Curhat ini memudahkan dirinya untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi.
Salah seorang peserta menanyakan apakah ada barometer dalam penerimaan laporan pada tingkat Polsek/Polres/Polda.
" Kami dari kepolisian memilki tingkat sektor dan subsektor, oleh karena itu setiap kasus ada tingkatan karena pastinya kekurangan tenaga ahli, namun dengan kekurangan tersebut tidak membuat pihak kepolisian akan menolak laporan yang datang dari masyarakat, melainkan menyarankan ketingkat yang lebih berkompeten berdasarkan jenjangnya baik itu jenjang Sub Sektor, Polsek, Polres dan Polda, bahkan sampe tingkat Mabes Polri, sehingga laporan tersebut tetap di tindak lanjuti berdasarkan bidangnya. " Jelas Dir Pambovit Polda Jambi.
Selain itu ditanyakan juga oleh peserta lainnya, apakah diharuskan menerbitkan Surat Kuasa dari Pimpinan (PT. Pertamina) apabila satpam atau securiti yang menemukan suatu kejadian dilingkungan kerja.
" Siapapun yang menemukan kasus atau tindak pidana, tidak memerlukan surat kuasa karena setiap masyarakat boleh melaporkan setiap kasus yang mereka temukan atau alami. " Ucap Dir Pambovit.(FI)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi