Polisi Ungkap Kasus Kriminal Spesialis Pembobol Rumah Toko dan Kasus curanmor

Konferensi Pers di halaman Polsek Jambi Selatan di Pimpin Kombes Pol EKO WAHYUDI S.I.K M.H melalui Kapolsek Jambi AKP SUWONDO SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Yudha Rengga menyampaikan keberhasilan mengungkap 2 kasus di antaranya. Spesialis Pembobol Rumah Toko (Ruko) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 3 dari 4 pelaku spesialis pembobol Rumah Toko (Ruko) di bekuk Tim Macan Polsek Jambi selatan. Para pelaku menjalani aksinya menggunakan helm agar tidak di ketahui identitasnya dan alat yg di gunakan untuk membuka pintu ruko berupa gunting. Para pelaku sempat 2 kali menjalankan aksinya di tempat dua yg berbeda.

Kasus ini di ungkap berkat CCTV yang ada di lokasi kejadian. 3 dari 4 pelaku yg di amankan yakni HR (21thn), AS (30thn) dan anak di bawah umur FR (16thn). Pertama kali mereka melakukan pembobolan Ruko di daerah di daerah pasir putih Jambi Selatan 5 juli 2023. Korban pertama bernama Steven mengalami kerugian materi Rp.15 juta beserta STNK motor dan surat penting lainnya yang berada dalam tas korban.

Dan aksi kedua kalinya di daerah marene kelurahan Eka Jaya dan korban yakni bernama Budi Selebes mengalami kerugian Rp.1,5 juta. Kini barang bukti yang di aman kan dari pelaku untuk melakukan aksinya sebuah HELM dan 1 unit sepeda motor. Para pelaku berdalih melakukan pencurian atas desakan ekonomi.Atas tindakan mereka di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 tahun penjara.

Di kasus pencurian motor (curanmor) Tim Macan Polsek Jambi Selatan membekuk 1 orang pelaku inisial FA. Pelaku menjalankan aksinya tanggal 21 juni 2023 pukul 14:30 wib di daerah thehok. Modus pelaku mengincar rumah korban dalam keadaan kosong , pelaku melancarkan aksi dengan membawa 1 unit motor dan membawa 2 tabung gas (3kg) yang ada di dalam rumah. Pelaku disergap di kediamannya dan setelah di introgasi lebih lanjut pelaku juga pernah melakukan tindakan pidana di wilayah hukum polsek kotabaru. Untuk mempertanggung jawaban nya FA di kenakan pasal 363 KUHP tindakan pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara.

Administrator
285 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi