Polres Bungo Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Agama Muara Bungo

Polres Bungo tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan terkait Pengamanan Persidangan dan Pelaksanaan Eksekusi serta Proses Pengajuan Permohonan Perceraian Anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Bungo. Kamis (13/7/23)

Acara ini diselenggarakan di aula Pengadilan Agama Muara Bungo, dihadiri oleh Kapolres Bungo Akbp Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo Zulfahmi Mulya Santoso, S.E.I., M.H, dengan didampingi oleh Kabag SDM Kompol Cahyo, Kabagops Akp. H. Darmawan, S.H, Kasat Samapta Iptu Yan.E Pasaribu, S.H. Panitera PA Dakardi. S.Sos., M.Sy serta Plh Sekretaris Mak Sor.S.Pdi.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dimana disitu disebutkan bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat.

Kemudian Kapolres Bungo mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Muara Bungo yang telah mengambil langkah untuk memfilter bahwasannya jika ada anggota dari Kepolisian yang akan melakukan perceraian, harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Namun di dalam Polres Bungo sendiri di awal sudah melakukan langkah pembinaan kepada anggotanya yang akan melakukan perceraian, dimana jika sudah 3 kali dilakukan mediasi oleh Polres namun tidak berhasil maka akan dilakukan pembinaan oleh satuan kerja di atasnya. Dan jika masih tidak ada titik temu, barulah pimpinan memberikan surat rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk ditindaklanjuti. Ujar Akbp Wahyu

Perjanjian MoU ini selain berisi tentang kerjasama terkait izin perceraian juga mencakup kerjasama terkait pengamanan yang diberikan polres dalam persidangan dan sita serta eksekusi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak dalam hal ini Pengadilan Agama Muara Bungo dan Polres Bungo dan ditutup dengan acara foto bersama.(c)

Administrator
289 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi