Polresta Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memimpin jalannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang. Konferensi pers dilakukan ruang Vicon lantai II Polresta Jambi , dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan , Kasi Humas AKP Azwardi SE, Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron SH.

Kapolresta menjelaskan kejadian Berawal dari aplikasi My Chat yang tidak sesuai keinginan dan terjadi pertikaian , sehingga memancing perhatian kedua pelaku hingga terjadi bentrok berujung hilangnya nyawa seseorang pada hari Kamis 20/07/2023 pukul 03.00 wib. kejadian diLokasi TKP Rumah Kosan di Jl.Gajah Mada (Belakang SPBU depan Samsat) Kec.Jelutung.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B-72/VII/2023/SPK II/Polsek Jelutung/Polresta Jambi. Tanggal 20 Juli 2023. Oleh (MA)43 th. (Kakak Kandung Korban). Dalam 1×24 jam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jelutung

Kasus penganiayaan yang berakibat hilang nyawa seseorang berawal dari aplikasi My Chat , dan terjadi keributan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang (HR) 40 th, Alamat: Perumahan Atlanta, Blok A No.25, RT.29, Kel.Bagan Pete, Kec.Alam Barajo. Pelaku (HS), 19 th, Alamat: Jl.Batam RT.21, Kel.Lebak Bandung, Kec. Jelutung. (Peran: Pelaku utama / eksekutor). Serta rekan pelaku (AR)19 th, Alamat: Jl.Batam No.22, Kel.Lebak Bandung, Kec. Jelutung. (Peran: Turut serta membantu pelaku utama).

“Kedua pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polsek Jelutung pada hari Jumat 21/07 wib kurang dari 1×24 jam kasus terungkap.Yang ikut diamankan Termasuk Saksi2 yg sekiranya mengetahui kejadian tsb, yaitu :

– (DL), 15 Th.

– (DW), 16 th.

(Pekerjaan : Prostitusi melalui App Mychat).

Kronologi Kejadian “Pada jam kejadian, Korban ribut dengan seorang cewek SV 18 th yang dikenal dari Aplikasi Mychat di sebuah Kosan di TKP. Kebetulan Pelaku HS dan AR tinggal di Kosan tersebut. Pelaku HS adalah Kakak Ipar dari si SV berniat menolong si SV yang ribut dengan korban.

Pelaku HS menghunus Sajam jenis Pisau dan diarahkan ke tubuh Korban. Pelaku AR membantu memegang tangan korban, korban berontak dan berusaha lari, kemudian pelaku mengambil sebuah bongkahan batu dan dihantamkan mengenai kepala korban.

Korban berhasil kabur dengan mengendarai motor miliknya jenis Honda Beat warna kuning, korban berusaha menuju RS.Baiturahim Jelutung. Sebelum sampai di RS.Baiturahim, korban sempat terjatuh dari motor karena kondisi tubuh sudah sempoyongan karena menahan sakit di kepala yang terluka. Setiba di RS. Baiturahim sekira jam 04.00 wib dan langsung dilakukan upaya pertolongan oleh pihak RS.

Namun kondisi korban semakin memburuk dan kemudian korban meninggal dunia di RS tersebut sebelum datang keluarganya. Dalam giat penangkapan tersebut langsung dipimpin Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kapolsek Jelutung.

Dalam tugas nya Wakapolresta membentuk Tim Gabungan Sat Reskrim dan Polsek Jelutung serta agt Opsnal dari Polsek Pasar, Tim Serigala Kota dan Unit Provos. Dari hasil lidik Tim 1 didapati nama2 yg diduga pelaku, kemudian Tim gabungan melakukan giat penangkapan di Kosan tempat tinggal pelaku dan pelaku berhasil diamankan.

Tim juga mengamankan barang bukti kejahatan yang dipergunakan berupa

– 1 bilah Pisau/badik.

– Pecahan yg digunakan utk menghantam kepala korban.

Tim 2 melakukan pencarian terhadap Pelaku yang lain dan mencari si SV yang terlibat keributan dengan korban” ungkap Kapolresta. Pasal yang disangkakan 170 dan 338 KUHPidana ancaman kurungan 15 tahun(c)

Administrator
340 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi