Guna menekan peredaran serta penyalah guna narkotika di Kota Jambi Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH memberi perintah untuk dilaksanakan razia peredaran narkotika diwilayah hukum Polresta Jambi. Perintah berdasarkan Nomor : Sprin/1050/VII/PAM.3.3/2023 tertanggal 23 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kapolresta Jambi KOMBES POL EKO WAHYUDI, S.I.K., M.H.
Melaksanakan perintah razia tersebut Sat Narkoba, Satreskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta Polresta Jambi serta Polsek Jambi Selatan, Polsek Jelutung, Polsek Telanaipura, Polsek Kota Baru, Polsek Jambi Timur, Si Propam, Si Kes dan Si Humas Polresta Jambi. Razia yang di pimpin oleh Kabag Ops KOMPOL ARMY SEVTIANSYAH, S.Kom., M.H serta 80 personel. Razia dilaksanakan di tiga titik Di wilayah Pall Merah Kec. Jambi Selatan. Di Jalan Batam Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung. Dan di Kel. Legok Kec. Danau Sipin.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Azwardi SE menyampaikan ” Hari ini Polresta Jambi beserta Polsek jajaran melaksanakan razia peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi (23/07). Hasil pelaksanaan razia peredaran Narkotika di tiga lokasi tersebut diduga bocor atau diketahui oleh para pelaku serta ditemukan Puluhan alat hisap sabu (bong), serta beberapa unit alat komunikasi (HP) yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau para pelaku di lokasi base camp, kemudian Barang Bukti (BB) tersebut disita oleh penyidik/ penyidik pembantu untuk sebagai alat bukti, saat razia diamankan 4 orang. Kemudian Base camp tersebut dirobohkan, dihancurkan kemudian dibakar serta disaksikan oleh masyarakat sekitar base camp” ungkap Kasi Humas.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi