Satnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika

Satnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika, wujud Satnarkoba Polresta Jambi bekerja dan perang terhadap narkoba. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIKH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pada tgl 25/07 pukul 00.30 wib berhasil mengamankan Pelaku penyalah guna narkotika (EYY) 31 tahun Alamat : Jl. Beradat Rt. 016 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi. TKP Jalan Sersan Anwar Bay Lrg. Perintis Rt. 37 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi

Barang Bukti yang berhasil diamankan
1) 8 (Delapan) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
2) 1 (satu) unit timbangan digital
3) 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil.
4) 1 (satu) unit hanbdphone android merk Realme warna biru.
5) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol BH 4450 ZX. (Disita Dari EYY)”.

Kasat kembali menjelaskan kronologis penangkapan bahwa Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 23.50 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat Jalan Sersan Anwar Bay Lrg. Perintis Rt. 37 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, Dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung menuju rumah yang dimaksud hingga sekira pukul 00.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi sampai di rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti narkotika berupa berupa 8 (delapan) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang terdapat bekas sabu dari dalam CPU Komputer yang berada didalam kamar belakang rumah.

kemudian dilakukan introgasi terhadap pemilik rumah yang bernama JS bahwa ia tidak mengetahui perihal barang bukti yang diduga narkotika shabu tersebut, namun pemilik rumah tersebut menjelaskan bahwa yang sering menggunakan kamar tersebut adalah sepupunya yang bernama EYY yang pada saat itu sedang berada dirumah mertuanya di Jl. Kebersihan RT. 02 Kel. Talang Gulo Kec. Kota Baru Kota Jambi. Dan selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan EYY yang saat itu sedang beristirahat di rumah mertuanya di Jl. Kebersihan RT. 02 Kel. Talang Gulo Kec. Kota Baru Kota Jambi.

Saat di lakukan introgasi terhadap terlapor EYY perihal barang bukti narkotika sabu tersebut, terlapor EYY mengakui bahwa barang bukti narkotika sabu tersebut adalah benar milik terlapor sendiri yang didapat terlapor dari seorang laki-laki yang bernama SD (dalam lidik) di Jalan Baru dan terlapor menjelaskan bahwa JS tidak mengetahui bahwa terlapor (EYY) ada menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu di dalam CPU Komputer yang berada didalam kamar rumah. Atas kejadian tersebut terlapor dan juga barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap Kasat

Administrator
258 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi