Polres Sarolangun Amankan 6 Pelaku, Hasil Pengembangan TKP di Kecamatan Pelawan

Keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba yang disampaikan kepada Kapolres Sarolangun saat pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat, membuat Satuan Narkoba Polres Sarolangun terus bergerak untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun, Hal ini dibuktikan dengan penangkapan enam orang pelaku pengedar Narkotika dari pengembangan TKP Awal di Pondok kebun Karet desa Pasar Pelawan Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Jambi pada jumat tanggal 19 mei 2023.

Hal tersebut diungkap pada kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Sarolangun pada Rabu pagi (26/7/2023) diruang Aula Rupatama Polres Sarolangun. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, SH, S.IK, MH, Kasat Res Narkoba AKP Suhendry, SH dan Kasi Humas Iptu Rendradi

Menurrut keterangan Konferensi Pers yang disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun, dari keenam tersangka, Sat Res Narkoba Polres Sarolangun menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 377,24 gram. Para pelaku yang diamankan yaitu KS 45 tahun warga Kecamatan Limun, MY 33 Tahun warga kecamatan Limun, MS 48 tahun warga Kecamatan Pelawan, OS 34 tahun warga Kecamatan Limun, AF 43 Tahun warga kecamatan Limun dan MR 37 warga kecamatan Limun.

Didepan awak media yang hadir, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menerangkan Modus Operandi berawal KS menerima kiriman Narkotika jenis sabu dari PD (masih DPO) asal dari Palembang sebanyak 700 gram kemudian disebar kepada para pelaku lainnya.
“Kamis tanggal 4 Mei 2023 Tersangka KS menerima kiriman Narkotika jenis sabu dari PD (masih DPO) asal dari Palembang sebanyak 700 gram didalam satu bungkus plastik, kemudian dari KS, sabu tersebut disebarkan kepada lima pelaku lainnya pada hari selasa 16 mei 2023 dirumah KS, kepada MS sebanyak 2 Ons, OS sebanyak 2 Ons, MY sebanyak 45 gram, af sebanyak 10 gram, MR sebanyak 10 gram. Pembayaran dengan cara dicicil dengan harga per Ons Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)” ungkap AKBP Imam.

Selanjutnya Kapolres menerangkan bahwa Para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkokita pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
“Masing masing pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kapolres Sarolangun.(c)

Administrator
314 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi