Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba

POLRES TEBO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba. 3 pengedar ini merupakan pengedar jaringan antar Kabupaten yang beroperasi di 2 kecamatan yaitu Tebo Ilir dan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman mengatakan penangkapan ini merupakan respon cepat Satresnarkoba Polres Tebo ketika menerima Laporan masyarakat yang merasa resah atas tindakan para pelaku. Setelah menerima informasi, Personel Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju lokasi.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut adalah Darmansyah alias Ucok (42) warga desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir, Rizal Ardian alias Ijal (53) warga desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, dan Sodri (29) warga desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

"Satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan bandar besar atas nama sodri. Para tersangka ini merupakan jaringan narkoba antar provinsi yang kita ungkap dilokasi berbeda" kata Kasat Narkoba, Selasa(08/08/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari wilayah Provinsi Sumatera Barat, dengan metode pembayaran DP yang dibayarkan sebesar Rp. 10.000.000,- ditransfer melalui rekening.

"Setelah barang sudah datang, 2 tersangka dari Tebo ini mengambil barang dengan sodri di wilayah Bungo. Jadi mereka ini bandar narkoba satu dalam satu jaringan" lanjut kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku diantaranya puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran seberat 65 gram, sejumlah alat hisap dan telepon seluler berbagai merek serta uang tunai senilai Rp. 7.150.000,- yang diduga hasil penjualan shabu.

"Saat ini ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara" pungkas Kasat.(FI)

Administrator
659 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi