Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap satu DPO yang, terlibat dalam kasus investasi bodong pembibitan ikan lele, PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi. DPO berinisial MS (41) ini ditangkap pada hari Jumat 21 Juli 2023 kemarin.
MS ditangkap di rumahnya di dusun VIII, Desa Betung Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan ini berhasil setelah Tim dari Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa satu DPO ini berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, Polres Pali.
Setelah mendapatkan informasi itu tim berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat satu DPO itu untuk melakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7) membernarkan informasi ini.
"Satu DPO yang ditangkap ini merupakan ketua koperasinya," ujarnya
Team Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju ke rumahnya dan berhasil mengamankan DPO itu. Saat melakukan penangkapan, tim juga didampingi oleh perangkat desa setempat.
"DPO beserta barang bukti berupa identias dan 1 Handphone langsung di bawa ke Polda Jambi guna ditindaklanjuti," ungkapnya.(LAS)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi