Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba, tersangka laki-laki berinisial E (45 tahun)
Tersangka diamankan pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Dari penangkapan itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti yang terdiri dari 8 paket narkotika jenis shabu yang diduga, dengan plastik klip bening sebagai bungkusnya. Total berat brutto narkotika tersebut sekitar 1,18 gram,12 buah plastik bening kosong,1 buah plastik bening berukuran setengah kilogram, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah),1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet dan 3 lembar potongan kertas tisu warna putih.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan saat dikonfirmasi mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“ Kami akan terus bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayah Merangin guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” Ujar Kasat Narkoba, Rabu (19/07/23)
Dikatakannya bahwa Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(LAS)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi