Unit Reskrim Polsek Pamenang Amankan 2 Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Pamenang berhasil mengamankan 2 Orang Laki-Laki yang diduga merupakan pelaku curanmor Di Desa Tanjung Lamin  Kec. Pamenang. Senin (17/07/2023)

Perisitiwa bermula Pada Selasa (11/07/2023) pagi dini hari pelapor terbangun karena mendengar suara berisik di tempat pelapor memarkirkan sepeda motornya, karna itu pelapor segera melihat keluar, dan di dapati ada 2 (Dua) orang laki-laki sedang mengangkat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX Biru, Nopol : BH 2263 XF tersebut sudah berada di depan rumahnya, lalu pelapor langsung berteriak MALING !!!, sehingga 2 orang pelaku tersebut melarikan diri.

Pada Hari Rabu Tanggal 12 Juli 2023 Sekira Pukul 09.00 Wib Polsek Pamenang menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR), kemudian Segera melakukan Cek TKP dan didapati bahwa pelaku meninggalkan 1 (Satu) Pasang sendal merk CONNEC warna Hitam dan 1 (Satu) Pasang sendal merk ANDO warna Merah sehingga Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan Penyelidikan siapa pelaku pencurian tersebut.

Pada Kamis Tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pamenang mendapatkan Informasi bahwa Pemilik Sandal yang tertinggal serta pelaku pencurian tersebut adalah MR (30) dan TH (19) yang pada saat itu berada di Kota Bangko, maka Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung ke Kota Bangko dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut. Lalu dilakukan interogasi kepada MR dan TH yang kemudian mengakui perbuatannya.

Dari Kejadian Itu, polsek pamenang berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Biru, Nopol : BH 2263 XF, 1 (Satu) Pasang sendal merk CONNEC warna Hitam, 1 (Satu) Pasang sendal merk ANDO warna Merah.

Kapolsek Pamenang Melalui Kanit Reskrim Polsek Pamenang IPDA Miqdad Romanizha, S.E saat dikonfirmasi mengatakan pelaku saat ini sudah berhasil diamankan pihaknya.

” Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, kemudian pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku ”. Ujar Ipda Miqdad. (LAS)

Administrator
570 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi