Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus Narkoba secara besar, dengan barang bukti berupa Sabu 75.006 gram, Ekstasi 50.790 butir, prekursor 99.697 gram dan 4 Liter, dan kapsul cafeinne 200 butir pada Juni 2023.
Berdasarkan press release nya pada Jum'at, (09/06/2023) yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi, seluruh barang bukti tersebut di dapatkan dari 7 kasus yang berbeda.
" Dari 7 kasus ini di dapatkan 12 tersangka, TKP penangkapan juga berbeda-beda di sumatera ada di aceh dan riau, di pulau jawa ada di jawa tengah dan banten. " Jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Sabtu, (10/06/2023)
Lebih lanjut dikatakan Karo Penmas Divhumas Polri, berdasarkan hasil ungkap kasus ini seluruh barang bukti jika di totalkan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 773.778 orang.
" Seluruh barang bukti tentunya telah dimusnahkan, dengan mengahadirkan berbagai instansi terkait lainnya menjadi saksi bersama-sama kita musnahkan. " Ucap Ramadhan
Dikatakan Karo Penmas bahwa pelaksanaan pemusnahan seluruh barang bukti narkoba ini sebagai wujud transparansi Polri dalam penanganan barang bukti kasus narkoba.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi