Polisi grebek lokasi judi sabung ayam dikerinci

Kerinci-Polres Kerinci melalui sat reskrim polres kerinci Sebanyak 9 orang diamankan saat menggerebek lokasi judi sabung ayam diperbatasan Kelurahan Sungai penuh dengan Desa Sumur Anyir, Kota Sungai penuh pada sore Minggu (11/6/2023).

Penggerebekan dilakukan Anggota Reskrim Polres Kerinci berjalan dramatis, pasalnya lokasi yang terletak di pinggir sungai itu ditutup dengan pagar seng sehingga pelaku tak bisa kabur. Hanya saja 2 orang penonton dikabar dapat melarikan diri kabur meloncat ke pagar rumah orang, sehingga menyulitkan anggota mengejar hingga memberitakan tembakan peringatan dengan menembakkan senjata ke arah langit.

Aksi penggerebekan itu membuat tontonan warga sekitar dan para penggunakan jalan, karena polisi mengejar pelaku hingga ke pinggir jalan raya.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian  melalui Kanit Pidum IPDA Hariyanto mengatakan, "penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dari laporan masyarakat setempat, karena telah meresahkan warga dikarenakan berdekatan dengan rumah masyarakat dan sekolah."

“9 orang diamankan, termasuk pemilik lokasi, pemasang, penonton dan juara ayam,” kata Kanit Pidum.

Adapun barang bukti diamankan, ayam jantan, 1 unit hp oppo F3 berwarna gold dengan Imei 1 : 865249031754754, Imei 2: 865249031754747(sebagai stopwatch ), Uang tunai total 1.200.00 Pecahan 50. 000 sebanyak 16 lembar, Pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar, 2 buah spon ( untuk pembersih luka ayam), 2 lembar bulu ayam berwarna hitam ( sebagai pembersih kerongkongan ayam) 2 lembar bulu ayam berwarna putih ( sebagai pembersih kerongkongan ayam), 3 lembar tisu ( sebagai pembersih luka ayam), 16 buah plester luka merk oke plast, 1 buah ember berawarna hitam, 1 buah tempurung berwarna coklat.

Sementara 9 diamankan diantaranya, MAS (51) pemegang taruhan dan pemilik tempat sabung ayam, MS pemasang, KUR, HD ketiganya warga Koto Padang, ID warga Sungai Jernih, CS warga Lawang Agung, SR warga Kayu Aho Mangkak, Depati7, DAS warga kelurahan Sungai penuh dan MAR warga Karya Bakti.

Diketahui untuk bandar pemilik tempat sabung ayam Terancam 10 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat 1 KUHP, untuk tersangka lain sekitar 4 tahun penjara

Administrator
347 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi