Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Kerinci-Polres Kerinci melalui Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Senin (12/06/2023).

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadianmelalui Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta  mengatakan" tersangka diamankan polisi di daerah Renah Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Sabtu (10/06/2023) sore."

Tersangka AAA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib di rumah kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti Pil Hexymer sebanyak 8 kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir Pil Tramadol yang ditemukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA.

“Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka,” kata Ipda Hery Cipta saat dikonfirmasi pada Senin (12/05/2023) pagi.

Terpisah, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H mengungkapkan, efek samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.

Sementara itu, penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.

“Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” ungkapnya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandasnya

Administrator
618 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi