Merangin – Polsek Bangko mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana ilegal logging yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Diduga pelaku ilegal logging tersebut berinisial S (43) warga Desa Sidolego Kecamatan Tabir Lintas diamankan ketika membawa tiga puluh enam batang kayu olahan yang diduga Jenis Kempas mengunakan truck colt diesel diruas jalan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Tantan, Kabupaten Merangin, pada Selasa (13/6/23) pukul 16.15 WIB
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata,S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy,MH membenarkan ditangkapnya diduga pelaku ilegal logging
“Iya saat ini pelaku sudah diamankan, berikut barang bukti kayu yang diduga Jenis Kempas,” sebut Ruly, Sabtu (17/6/23)
Dijelaskan Aiptu Ruly, pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023, personil piket Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Jon Nafterjon melaksanakan patroli di Seputaran wilayah hukum Polsek Bangko, sesampainya di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, personil yang melaksanakan patroli memperoleh informasi tentang adanya tindak pidana melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Mendapat informasi tersebut, personil patroli langsung menuju lokasi kejadian, sesampainya dilokasi kejadian petugas Polsek Bangko berhasil mengamankan satu unit Mobil Mitsubhisi Colt Diesel yang diduga mengangkut kayu kempas beserta pelaku ilegal logging
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aiptu Ruly
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi