Polres Tanjab Timur Tangkap Bandar Narkoba di Nipah Panjang

Muara Sabak - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK pimpin Konferensi Perss hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur Senin 22 November 2021.

Guna memerangi/menekan laju perkembangan pelaku Narkotika Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotikan di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur saat ini telah melaksanakan publikasi berupa konferensi perss di hadapan para Awak Media Kab. Tanjab Timur yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba beserta anggota.

Adapun relis yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjab Timur hasil penangkapan Sat Narkoba sebagai berikut :

Tersangka RD adalah salah satu TO (Targer Oprasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

Pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah Rt.02 Kel. Nipah Panjang. 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

Dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 peket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Atas perbuatan tersangka RD tersebut Satnarkoba Polres Tanjab Timur baik RD maupun Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan yang diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. Ungkap Bapak Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH. SIK.

Administrator
2268 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi