Polres Kerinci Ungkap Kasus Prostitusi Online, Seorang Germo Diamankan

KERINCI - Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO) di kota Sungai Penuh. Dalam Pengungkapan tersebut satu orang diduga mucikari alias germo damankan polisi. Infomasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari beeinisial ART diamankan polisi di salah satu hotel yang berada di kota Sungai Penuh pada Jum'at dini hari (16/06/2023) sekira pukul 00.30 wib. Kapolres Kerinci melalui kasat Reskrim  AKP Edi Mardi, membenarkan ada penangkapan tersebut. Dia mengatakan satu orang diduga pelaku berinisial ATR warga Kumun Debai diamankan. " Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,"katanya. Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal sat reskrim Polres  Kerinci mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online. Pelaku  menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks. Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kasat, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 00.30 Wib, Tim opsnal melakukan penggerebekan di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh. Tim mengamankan satu orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari. Menurut dia, tersangka berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,  "Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi bervariasi Rp 400 rb - Rp 600 ribu,"sebutnya. Untuk proses lebih lanjut tim opsnal polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku ATR  ke mako Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan Uang Tunai  600.000, HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,"tambahnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi  :  Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta,"pungkasnya.


Administrator
614 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi