Satuan Reserse Umum Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap seorang pelakunya,

TanjabTim - Satuan Reserse Umum Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap seorang pelakunya, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal umum Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ridho Prasetya, S.IK, di Jambi, Jumat (16/6/2023).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Tanjab Timur melakukan Penyelidikan dan Pengembangan pada hari Rabu 14 Juni 2023 ke sebuah rumah di Pangkal Bulian RT.014 RW.003 Kel. Rano Kec. Sabak Barat Tanjab Timur dengan korban berinisial GAS.

 

AKP Ridho menambahkan, pelaku RTS diamankan di Polres Tanjab Timur berikut barang bukti berupa uang tunai pecahan 20 ribu sebanyak 5 lembar dan uang tunai 100 ribu satu lembar.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Administrator
620 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi