Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Penyalah Gunaan Narkotika

 POLRESTA JAMBI_Kembali Satnarkoba Polresta Jambi menangkap pelaku penyalah guna narkotika jenis Sabu, belum beberapa hari lalu telah mengamankan pelaku penyalah guna narkotika di Kota Jambi. Kali ini Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan Pelaku berinisial (RA) Umur 25 Tahun, alamat Jl. Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi.(8/06)

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK menyampaikan ” Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan Penangkapan di Jl. Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi, terhadap (RA) Umur 25 Tahun, Alamat Jl. Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi.

Ditangan pelaku diamankan barang Bukti

– 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dg berat kotor 370 gram.

– 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram.

– 1 (satu) unit Hp Android.

– 1 (satu) pack Plastik Klip bening ukuran sedang.

Kasat kembali menambahkan “Penangkapan Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Empu Gandring RT. 11 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RA, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran dg berat kotor 370 gram di dapur rumah, serta ditemukan pula 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam selipan Handphone milik RA, yang disimpan di atas atap rumah RA, dan pada saat diintrogasi terhadap RA bahwa narkotika jenis Ganja dan shabu tersebut adalah milik (RA),

Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja dan Shabu tersebut dari kakaknya yang bernama Sdra.(E) (belum tertangkap) untuk dijual kembali.. Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut”ungkap Kasat

Administrator
303 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi