Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

JAMBI - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO.

" Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. " Jelas Kompol Mas Edy.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp. 350.000; hingga Rp. 500.000; .

" Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut. " Ucap Kasubbid Penmas.

Administrator
764 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi