Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Benteng Ditangkap Polisi

Merangin – Mantan kepala desa (Kades) Benteng Kecamatan Sungai Manau, kabupaten Merangin Muslim (53) saat ini ditahan di Mapolres Merangin.

Orang nomor satu di Desa Benteng pada rentang waktu 2013-2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2018 di desa yang ia pimpin.

Muslim diduga menyelewengkan dana desa pada tahun 2018 sehingga negera ditaksir mengalami kerugian sebesar 396 juta setelah diaudit oleh pihak Inspektorat Merangin.

Pasca diaudit dan ditemukan adanya kerugian negara tersangka terlebih dahulu diminta mengembalikan uang tersebut dalam waktu 60 hari sebagai bentuk pembinaan.

Namun ia tak bergeming, dalam rentang waktu tersebut ia keukeh tidak mengembalikan kerugian negara itu, sehingga aparat penegak hukum dari Mapolres Merangin mengusut kasus ini.

Atas dasar tersebut dan ditambah adanya laporan dari masyarakat, Muslim akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat menggelar Konferensi Pers mengatakan, tersangka merupakan Kades Benteng periode 2013-2019 dan terjerat kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2018.

“Sekarang sudah ditahan di Polres Merangin. Mantan Kades Benteng ini ditetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes 2018,” kata Kapolres, saat konferensi pers, di aula wira satya Polres Merangin, Rabu (17/11/2021)

Dijelaskan Kapolres, saat pencairan APBDes, ternyata tersangka menggunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan pembangunan desa.

“Yang jelas APBDes digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini atas kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya

Administrator
1814 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi