Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Hukum 12 Tahun Penjara Oleh Satreskrim Polres Bungo

Bungo-Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram,S.H.,S.Ik melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP SEPTA Badoyo menggelar konferensi pers Pencurian dengan kekerasan (Curas).

Konferensi Pers berlangsung di Halaman Mapolres Bungo, Selasa siang (04/04/2023)

Dalam press release nya AKP Septa Badoyo mengatakan, berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 23.55 WIB saat korban hendak pulang kerumah yang berada di Tebo dari Kabupaten Bungo, yang mana korban bekerja di perusahaan PT Wings dengan mengendarai sepeda motor Tracker yang mana pada korban tersebut sampai di tikungan tepatnya di jalan Lintas Bungo-Jambi Km 12 Dusun simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, kendaraan korban langsung di potong oleh 2 kendaraan sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dan Honda Revo warna Hitam biru, yang mana pelaku menggunakan sepeda motor yang di kenderai oleh orang yang tidak di kenal berjumlah 4 orang saling berboncengan, kemudian salah satu orang tidak dikenal tersebut berkata “BERHENTI KAU” yang mana saat itu, korban langsung mematikan sepeda motor miliknya dan membuang langsung kunci motor sepeda motor miliknya kearah-arah semak.

Kemudian pelaku tersebut berkata “MANO KUNCI MOTOR, KALAU DAK AWAK TEMBAK” , pada saat itu pelaku sambil memegang sepucuk senjata api Laras pendek berwarna silver, kemudian korban langsung di pukul oleh 2 orang pelaku di bagian kepala korban berkali-kali dan menendang bagian perut korban dan punggung korban berkali-kali.

Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor dan mendatangi Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko, kemudian pihak unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko bersama tim opsnal Reskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan olah TKP dan pengumpulan keterangan serta barang bukti, bahwa pelaku Curas tersebut mengarah kepada pelaku yang bernama Sarbawi Alias Bawi Bin Ahmad Rifa’i kemudian petugas langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Bungo menambahkan waktu kejadian pelaku ada 4 orang, yang berhasil kita amankan 1 orang sedangkan 3 orang pelaku lainnya lagi tahap pencarian,”Katany AKP Septa Badoyo

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu buah BPKB  Kawasaki KLX 150, satu lembar STNK Kawasaki KLX 150, satu buah kotak HP jenis Oppo A16 warna putih, satu unit HP Oppo A16 warna casing hitam kristal, HP Redmi warna casing biru kombinasi hitam, satu buah kontak kunci Kawasaki KLX 150, satu pucuk senpi rakitan warna hitam dengan gagang warna cream dengan isi 2 butir peluru, dan satu buah helm merek ALV warna putih.

“Atas kejadian tersebut pelaku di Ganjar pasal 365 ayat (2) Ke-1e,2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.,”Ucap Kasatreskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo.

Administrator
340 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi