Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal pada Sabtu, (25/03/23)
Viral di media sosial puluhan remaja membuat konten seolah-olah sedang melakukan tawuran dan perkelahian yang berada di Jl. Prof. Sri Soedewi Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat. Dengan adanya video tersebut membuat masyarakat menjadi resah sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mengusut laporan tersebut, pihak Kepolisian secara cepat membuat tim gabungan untuk mengamankan 24 orang remaja dikediamannya masing-masing untuk dibawa ke Mapolres Tanjab Barat dan dimintai keterangannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa setelah mendapatkan keterangan dari para remaja tersebut, video yang viral hanyalah sebuah rekayasa.
" Para remaja yang terlibat di dalam video tersebut langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Subsektor Kota Polsek Tungkal Ilir. Setelah di interogasi para remaja mengaku bahwa video yang viral tersebut hanyalah sebuah konten, bukan pertarungan sungguhan. " Ungkap Kompol Mas Edy
Untuk meredakan keresahan masyarakat, para remaja diminta untuk membuat sebuah video klarifikasi terkait viralnya video tersebut.
Dalam video permintaan maaf tersebut disebutkan bahwa, peristiwa perkelahian tersebut tidak benar melainkan hanya membuat video atau konten perang sarung.
" Saya mengakui bahwa saya terlibat di dalam video atau konten perang sarung tersebut, Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Kuala Tungkal khususnya dengan adanya video yang beredar tersebut, seolah-olah video tersebut mengandung unsur kekerasan/seperti pemuda yang sedang tawuran menggunakan senjata, sehingga membuat gaduh masyarakat Kota Kuala Tungkal. " Ucap salah satu remaja
Para remaja tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan membuat video/konten perang sarung atau membuat video/konten yang mengandung unsur kekerasan
" Jika saya mengulangi perbuatannya tersebut maka saya siap mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. " Ucapnya
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi