Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah itu. Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 3 April 2023.
Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen. Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri.
Masih termaktub pada surat itu, penugasan Brigjen. Pol. Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas kasus-kasus korupsi. Bahkan, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," salah satu poin dalam surat itu.
Di dalam surat itu juga disebutkan, Brigjen. Pol. Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho membenarkan perihal surat Kapolri tersebut. Ia mengatakan, surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," jelas Kadivhumas.(ay)(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi