Sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/12611/XII/HUK.6.6/2022 tentang Pedoman Langkah-Langkah Dalam Penindakan Pelanggaran Lantas Berupa Tilang Elektronik Maupun Tilang Manual. Tilang Manual diberlakukan bagi daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas ETLE (Tilang Elektronik).
Dengan diberlakukannya tilang manual, Kasatlantas melalui KBO Lantas bersama Personel Satlantas Polres Tebo melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas.
Saat dikonfirmasi, KBO Lantas IPDA Zahari menyampaikan pada hari ini Satlantas Polres Tebo setidaknya melakukan 37 penindakan dengan 32 penindakan tilang dan 5 tindakan teguran. Pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan R2 yang tidak menggunakan Helmet serta pelanggaran administrasi berupa tidak memiliki SIM.
“Hari ini kami melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Pelanggaran didominasi pengguna R2 yang tidak menggunakan helm” ujar KBO Lantas.
Disamping melaksanakan peindakan, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas serta selalu menaati peraturan berlalu lintas.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi