Polresta Jambi Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 6 di Antaranya Bandar Sabu

Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 11 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat Kota Jambi. Dari 11 pelaku, enam di antaranya bandar sabu dan dua residivis kasus yang sama.

Dalam pengungkapan kasus ini, turut juga diamankan barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan ekstasi yang gagal beredar di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam Operasi Antik Siginjai 2003 selama 20 hari, yakni sejak tanggal 13 Februari sampai 4 Maret 2023.

"Ada delapan laporan polisi atau laporan kasus terdiri dari sabu sebanyak lima kasus, ganja dua kasus dan satu kasus ekstasi," katanya, Rabu (15/3/2023).

Dia menambahkan, untuk 11 tersangka sendiri merupakan laki-laki semua yang merupakan warga Kota Jambi.

"Alhamdulillah semua target operasi Satnarkoba Polresta Jambi 100 persen berhasil diungkap," katanya.

Menurutnya, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Jambi semua.

"Ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, sabu masuk dari pesisir wilayah Timur, seperti Riau dan sebagian dari Aceh," ujarnya.
 
Sedangkan, ekstasi dari keterangan tersangka, barang haram berasal dari daerah pesisir Timur Sumatera juga.

Dari hasil pemeriksaan belum jadi diedarkan di Kota Jambi," ungkapnya.
 
Sedangkan barang bukti yang diamankan, sabu sebanyak 31,21 gram atau senilai Rp31 juta, ganja sekitar 26 kg dan pil ekstasi sebanyak 598 butir.

"Kalau ditotal rupiah, barang bukti narkoba tersebut total keseluruhannya jumlahnya adalah Rp679 juta," katanya.

 



Administrator
704 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi