Polres Merangin mengamankan pelaku pencurian di rumah warga

Merangin – Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan pelaku pencurian di rumah warga. Aksi pelaku sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian. Rabu (22/2/2023.

YVK alias ALENG 16 (th), warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin dibekuk polisi, karena berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum polres merangin.

Briptu Mega Purnama Sari, S.H. selaku Penyidik Pembantu di Unit PPA menjelaskan YVK alias ALENG setelah diamankan ke Polres Merangin mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan merusak gembok rumah menggunakan batu lalu masuk kerumah untuk menggasak isi rumah korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr YVK alias ALENG mengakui telah melakukan pencurian dengan merusak gembok menggunakan batu dan masuk kerumah korban lalu pelaku mengabil  barang-barang di dalam rumah korban, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000.-” Terang Briptu Mega

YVK alias ALENG sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana, pertama pada sekitan Tahun 2022 di Pulau Kemang Lingkungan mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kec.bangko sdr YVK alias ALENG pernah melakukan pencurian alat-alat kabel dan pada tanggal 28 Januari 2023 di bengkel Las di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis sdr YVK alias ALENG melakukan pencurian.

Briptu Mega Purnama Sari menjelaskan pelaku YVK alias ALENG dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pasal yang akan diterapkan terhadap Sdr YVK alias ALENG yaitu pasal 363 KUHP” Tutupnya’

Seolah tak pernah jera, kini sdr YVK alias ALENG kembali diamankan di polres merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.(c)

Administrator
334 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi