POLISI TANGKAP PELAKU PERKOSA DAN PEMBUNUH GADIS REMAJA BERINISIAL S (15)

Polres Sarolangun berhasil menangkap A (44) laki-laki tersangka kasus memperkosa dan membunuh gadis remaja berinisal S(15) di sebuah pondo kebun sawit di Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cerminan Gedang, Kabupaten Sarolangun,

Kapolres sarolangun AKBP Imam Rachman, melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kotama  menerangkan "Korban bawa motor sama ibu, bapaknya bawa motornya sendiri, dan melewati pondok pelaku saat ke ladang mereka. Sampai di kebun, anaknya ini pulang sendiri karena bawa dua motor. Pas lewat depan pondok pelaku dicegat. Dia (pelaku) minta tolong awalnya beli obat, nah pas balik itulah dia diseret (terjadi pemerkosaan).” “korban sempat memberontak saat diseret pelaku sejauh 70 meter. Setelah memperkosa, pelaku diduga panik dan akhirnya membunuh korban dengan cara menggorok leher korban. korban lukanya di bagian leher itu saja dari visum, dugaannya korban itu diperkosa saat masih hidup," jelas Iptu Cindo Kotama   Setelah dibunuh, jasad korban ditinggalkan di sebuah semak-semak pondok tempat pelaku yang diketahui bekerja sebagai penjaga kebun sawit. Korban pertama kali ditemukan oleh orang tua yang mencarinya pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Di tengah perjalanan di jalan setapak (pondok pelaku) orang tuanya melihat sepeda motor yang digunakan korban terparkir di semak-semak. Kurang lebih 20 meter dari sepeda motor tersebut pelapor menemukan korban ditutup dengan menggunakan daun, dan setelah dibuka leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi.

Iptu Cindo Kotama  menambahkan “Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, berdasarkan hasil penyelidikan pada Senin (6/3) sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cerminan Gedang.Kemudian dilakukan interograsi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan," Kini pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun. Ia akan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.(AD)

Administrator
626 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi