Tidak butuh waktu lama untuk menangkap Febri Wendi alias Wen, 27 tahun warga Kelurahan Sarolangun kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban an Ryan Miranda alias Iyan

Polres Sarolangun – Tidak butuh waktu lama untuk menangkap Febri Wendi alias Wen, 27 tahun warga Kelurahan Sarolangun kembang yang merupakan pelaku pembunuhan korban an Ryan Miranda alias Iyan, 30 tahun warga desa Sungai Abang, perihal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK dalam konferensi pers pada Kamis siang (17/1/2023) di aula Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada media menjelaskan bahwa setelah beberapa jam kejadian pembunuhan, berkat usaha pendekatan secara intens kepada keluarga Pelaku FW, alhasil Pelaku FW diserahkan oleh keluarganya didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sarolangun. “Alhamdulillah dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 jam pelaku pembunuhan di jalan PT dua Semeru desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dapat diamankan oleh Polsek Sarolangun, hal ini berkat bantuan Babinsa dan Babinkamtibmas yang melakukan pendekatan secara kekeluargaan ke keluarga pelaku” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kejadian yang merenggut nyawa korban RM terjadi pada Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 14.30 WIB di jalan PT dua Semeru desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Menurut realese yang disampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, sebelum kejadian tersangka FW terlibat keributan dengan korban dikarenakan korban melarang tersangka membeli buah sawit sortir dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.
“Tersangka ini memiliki usaha lapak jual beli kelapa sawit sortiran/sisa perusahaan, karena merasa kesal dan marah kepada korban karena dilarang membeli kelapa sawit tanpa alasan yang jelas, ditambah lagi korban berusaha menyerang tersangka sehingga tersangka emosi dan langsung bersama tersangka lain “A” yang masih DPO melakukan pengeroyokan menggunakan sajam kepada korban sehingga korban meninggal dunia akibat ” ungkapnya.

“Dari keterangan tersangka FW, korban mengejar menyerang Pelaku menggunakan sebilah parang, namun dapat dielak dan Pelaku berbalik menyerang Korban dibantu A (DPO) yang merupakan adik kandung Pelaku, sampai akhir Korban meninggal, kedua pelaku kemudian melarikan diri, keterangan ini masih kita dalami lagi” sambungnya AKBP Imam Rachman.

Kapolres menambahkan bahwa Pelaku FW dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana
“Pelaku FB diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun” tutupnya.

Administrator
476 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi