Polres Sarolangun mengamankan tersangka pelaku tindak pidana illegal mining atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Polres sarolangun – Polres Sarolangun mengamankan tersangka pelaku tindak pidana illegal mining atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hal tersebut dirilis oleh Polres Sarolangun pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis siang (16/2/2023).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang memimpin kegiatan konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa Senin lalu (6/2) pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka tindak pidana ilegal mining
” Pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama-sama dengan Polsek Bhatin VIII berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana ilegal mining atau biasa yang sering kita sebut peti, diantaranya N 40 tahun, AS 33 tahun, DR 29 tahun, MNR 28 tahun, ASB 28 tahun, kesemuanya adalah pekerja yang berasal dari Jawa tengah, mereka diamankan pada saat melakukan aktivitas peti di desa Tanjung gagak Kecamatan batin VIII Kabupaten Sarolangun” ujarnya.

Dari tangan para pelaku Polres Sarolangun berhasil mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam.

AKBP Imam Rahman, S.IK juga menjelaskan kepada media bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar” tutupnya.

Administrator
1209 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi