Bhabinkamtibmas Kampung Pulau Pemayung Sampaikan Himbauan Larangan PETI Kepada Masyarakat

Batanghari – Hampir setiap hari terlihat Personil Polsek Pemayung terutama Bhabinkamtibmas mendatangi masyarakat kemudian menyampaikan himbauan sekaligus mengajak masyarakat desa Kampung Pulau untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan menggunakan Banner atau spanduk, Jumat (10/02/2023).

Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pemayung Bripka SOP Siringo-ringo mengatakan bahwa Penambangan Emas Tanpa Ijin dilarang dan diancam dengan Pidana Penjara dan Denda karena dampaknya bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk kerusakan lingkungan, sebagai contoh apabila penambangan emas tanpa ijin berhubungan langsung ke sumber air maka ikan dipastikan tidak dapat berkembang dengan baik dan air yang terdampak limbah akan kotor dan tidak dapat dimanfaatkan.

Untuk itu Kami menghimbau apabila masih ada pelaku yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin khususnya di wilayah Kecamatan Pemayung untuk segera menghentikan kegiatannya, keuntungan yang didapat pelaku PETI tidak sebanding dengan kerugian banyak orang, mari kita bersama menjaga dan melestarikan lingkungan serta sumber – sumber penghidupan semua masyarakat seperti sungai yang bersih, tutupnya.

 

Administrator
740 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi