Personel Satlantas Polres Tebo kembali melaksanakan Patroli, Himbauan dan Penindakan Pelanggaran Angkutan Barang/Batu Bara yang memakai Plat Non BH (luar Provinsi Jambi) dan pendataan Surat Izin Jalan.
Patroli Satlantas ini melalui rute Jalan Lintas Tebo – Jambi, Ds. Muaro Killis Kec. Tengah Ilir, Ds. Rantau Api Kec. Tengah Ilir, Ds. Teluk Rendah Kec. Tebo Ilir yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Tebo IPDA Zahari didampipngi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Tebo IPDA Sarif Hidayatullah beserta Anggota Satlantas Polres Tebo.
Dalam kesempatan ini, yang menjadi sasaran Patroli, himbauan dan penindakan adalah kendaraan angkutan barang/batu bara yang menggunakan plat non BH dan melakukan pelanggaran Waktu Operasional, Pelanggaran Daya Angkut dan Kelengkapan Surat Kendaraan.
Kasatlantas Polres Tebo AKP M. Tohir melalui KBO Satlantas IPDA Zahari mengatakan, dalam Patroli Hunting kali ini Satlantas Polres Tebo menemukan 1 kendaraan angkutan batu bara berplat nomor non BH yang beroperasi diwilayah Provinsi Jambi. Kendaraan ini merupakan kendaraan dari perusahaan PT AMI, yang menggunakan Plat B (Plat Jakarta).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, kendaraan diizinkan kembali beroperasi setelah menunjukkan surat izin jalan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Jambi.
“Kami menemukan 1 kendaraan berplat nomor B (Plat Jakarta), setelah kami periksa kelengkapan surat, kendaraan dapat kembali beroperasi setelah menunjukkan surat izin (S)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi