Merangin – Petugas dari Opsnal Reskrim Polres Merangin menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sidoharjo, Kec. Tabir lintas Kab. Merangin. Pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 15:30 WIB.Dalam penggerebekan tersebut, aparat menangkap 6 pekerja, serta mengamankan barang bukti mesin dan alat operasional tambang.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi mengatakan, penggerebakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan ke penyelidikan. Kemudian anggota mendatangi lokasi dan mendapati aktivitas pertambangan illegal sedang berlangsung, kata Kasat Reskrim”Rabu (15/2/2022).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat yang sudah resah dan merasa dirugikan dari adanya aktifitas illegal tersebut.
“Untuk saat ini Keenam tersangka dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian sedang dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.
Dia menegaskan, kepolisian menggunakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjerat keenam pekerja.(S)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi