JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menjadi Pembina Upacara bendera di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Kota Jambi yang turut diikuti seluruh siswa serta Kepala Sekolah dan para guru.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah yang memberikan kepada Polri untuk menjadi Pembina Upacara di Sekolah, dan berharap bisa berkelanjutan sehingga terjalin sinergitas antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan keamanan lingkungan yang kondusif.
Upacara bendera yang dilaksanakan pada setiap hari Senin jangan dimaknai sebagai kegiatan seremonial saja, akan tetapi kita maknai sebagai proses pembelajaran dalam menanamkan nilai-nilai sikap kedisiplinan, penghormatan atas perjuangan para pahlawan dan kecintaan kita kepada tanah air yang dapat kita jadikan sebagai ajang pengendalian diri untuk selalu besikap dan berperilaku yang mencerminkan sebagai pelajar yang berkarakter, yang mempunyai peranan penting dalam menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang dan diharapkan dapat melanjutkan amanah untuk mewujudkan cita- cita para pendiri bangsa di masa yang akan datang.
Polda Jambi mempunyai tanggung jawab dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu, kami berharap seluruh siswa dan siswi mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama pelajar serta saling menghormati guna terwujudnya keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Selaku Kapolda Jambi, saya berpesan kepada para siswa untuk menghindari perilaku yang dapat merusak dan merugikan citra pelajar antara lain tidak menggunakan narkoba karena dapat merusak perilaku dan mental anak bangsa, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika sanksi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati, serta denda 1 milyar s/d 10 milyar.
" Terus gelorakan semangat dalam diri kita dan katakan "prestasi yes narkoba no, ”ungkap Kapolda Jambi.
Selain itu, Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengingatkan kepada para siswa agar hindari pergaulan bebas seperti mabuk- mabukan, melakukan sex bebas dan perbuatan negatif lainnya seperti pelecehan seksual karena tidak sesuai dengan norma aturan yang ada dilingkungan masyarakat bahkan agama juga melarangnya.
" Hindari tindakan kebut-kebutan di jalan raya, taati peraturan dalam berlalu lintas yang diatur dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. gunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan," lanjutnya.
Jangan mengubah atau memodifikasi motor seperti contohnya knalpot brong,hormati pengguna jalan yang lain, sudah banyak korban akibat laka lantas sehingga pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun sekolah. mari kita semua berkomitmen untuk menjadi "pelopor keselamatan berlalu lintas".
Tidak hanya itu saja, sebagai orang nomor satu di Jajaran Polda Jambi tersebut juga mengingatkan agar para siswa stop tawuran perkelahian antar pelajar yang akhirnya akan menimbulkan korban jiwa dan mengganggu masyarakat umum, sesuai pasal 358 kuhp sanksi pidana 2 sampai 4 tahun penjara.
" Jangan bergabung dan terpengaruh oleh kelompok yang dapat merusak citra siswa sebagai pelajar contohnya kelompok geng motor yang belakangan ini marak dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Kapolda Jambi juga menyampaikan terkait bullying dengan menghindari bahkan budaya sudah menjadi tradisi di kalangan pelajar oleh karena itu mari semuanya bersepakat stop perilaku bullying, waspadai adanya kelompok yang mengajarkan paham ekstrim/radikalisme dan intoleran anti pancasila mengatasnamakan agama serta memecah belah kebhinnekaan, sesuai dengan nomor 5 tahun 2018 uu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 6, dapat dipidana 5 sampai 20 tahun dengan penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Terakhir, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono juga menyampaikan kewaspadaan terhadap penggunaan jejaring sosial (sosmed) dalam pergaulan kehidupan sehari- hari yang tak luput dari teknologi informasi, UU ITE nomor 19 tahun 2016, seperti penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian pasal 28, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan pasal 45 a, denda 1 milyar.
Dengan seringnya kita menggunakan jejaring sosial pastinya ada dampak baik positif maupun negatifnya, oleh karena itu mari kita gunakan internet sebaik-baiknya kebutuhan kita.
" Tataplah masa depan dengan meningkatkan prestasi masing-masing dan metode belajar yang up to date sehingga pelajar di usia remaja dapat diandalkan di dunia internasional," pungkas Irjen Pol Rusdi Hartono.(S)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi