Buron 2 Tahun lebih, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bathin VIII

Sarolagun – Dua tahun lebih menjadi buron akhirnya S, 47 Tahun warga desa Sukajadi Kecamatan Bathin VIII Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan penggelapan berhasil  ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Pada Rabu (03 /11/ 2021)  sekira pukul 23.00 Wib berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 08 /V/2019/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 08 Mei 2019.

Menurut Keterangan realese Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK., M.T.C.P. C.F.E., melalui Kapolsek Bathin VIII AKP YAWAN FERIANDY, S.E bahwa kejadian bermula 2 tahun lalu pada 7 Mei 2019,  korban pulang kerumah bersama anak kandungnya di Desa Suka Jadi Kec.Bathin VIII Kab.Sarolangun kemudian sesampainya di rumah, korban melihat sepeda motor revo warna merah sudah tidak ada lagi di dalam rumah, mengetahui hal tersebut, korban melakukan pencarian di seputaran rumah dan pada saat melakukan pencarian pelapor melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan (rusak) selanjutnya Pelapor mencari kunci SPM diatas kulkas serta didalam lemari kamar korban namun tidak di ketemukan kemudian selanjutnya korban bertanya kepada tetangganya, apakah ada melihat SPM ada miliknya di bawa orang lain, dijawab oleh tetangganya bahwa SPM tersebut dibawa oleh menantunya yang bernama S kemudian atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.   

“Setelah 2 Tahun buron akhirnya S pelaku pencurian sepeda motor berhasil kita amankan pada hari Rabu tanggal 03  November  2021, sekira pukul 20.00 WIB, Saya bersama unit reskrim Sek Bathin VIII mendapatkan informasi terduga pelaku Pencurian  1(satu) unit Sepeda motor Honda revo warna merah tersebut sedang berada di rumah di temanya yang berada di Desa Penarun Kec.Bathin VIII, Mendapat informasi tersebut, kami langsung meluncur dan melakukan pengintaian, dan mengetahui keberadaan pelaku, sekira pukul 23.00 Wib Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, bersama Pelaku turut kita amankan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Revo tanpa nopol ” Jelas Kapolsek Bathin VIII AKP YAWAN FERIANDY, S.E.

“Kepada Pelaku S kita kita sangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara” sambung AKP Yawan.

Administrator
1117 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi