Sarolangun – Respon Cepat antar Polsek, alhasil Polsek Sarolangun berhasil bekuk seorang Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan pada Selasa (02 /11 / 2021) Kejadian terungkap pada saat Unit Reskrim Polsek Sarolangun menerima laporan dari SG selaku Korban tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK.M.T.C.P., C.F.E melalui Kapolsek Sarolangun menjelaskan bahwa kejadian bermula atas kecurigaan korban terhadap pelaku pada selasa 2 nopember 2021 pukul 08.30 Wib HA meminta ijin mengambil paket namun lama tidak kembali, ternyata pelaku melarikan diri kea rah Jambi, setelah di selidiki lagi oleh korban, Pelaku sudah memalsukan barang/sparepart mobil milik korban dan juga beberapa pelanggan korban sehingga korban mengalami keriguan material dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saroangun, Kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun berkoordinasi dengan Polsek Jaluko sehingga pada pukul 20.00 Wib HA berhasil diamankan di Polsek Jaluko, kemudian pelaku HA dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Sarolangun dipimpin oleh Ipda Aritonang.
“ Kita Berhasil mengamankan HA warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawab Barat berkat kerjasama antara Polsek Sarolangun dan Polsek Jaluko, Pelaku saat itu hendak melarikan diri kearah jambi, namun pelariannya terhenti di wilayah Jaluko, kemudian kita lakukan penjemputan terhadap Pelaku HA, hasil interogasi HA telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan, kita amankan Barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah, 3 (Tiga ) Lembar Slip Bukti Transfer, 2 (Dua) Lembar Nota Pemesanan Barang ” Ungkap Kapolsek Sarolangun Iptu Dwitayno.
“Terhadap Pelaku HA akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman human empat tahun pejara” Sambung Kapolsek Iptu Dwiyatno.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi