Polsek Ma Bulian Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Batanghari – Kapolsek Ma Bulian AKP Faisal SH dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Riky Wahyudi SH menggelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Ikut Serta Melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub pasal 55 ayat 1 di Kantor Polsek Ma Bulian, Kamis (05/01/2023).

Pelaku yang di amankan yakni berinisial MTR (19 tahun) dan DM (20 Tahun). kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di Parkiran Depan Rumah Pelapor BH (41 Tahun) RT. 25 Jl Jendral Sudirman Kelurahan Rengas Condong Ma Bulian.

Kapolsek Ma Bulian AKP Faisal SH menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 19.55 Wib, pelapor hendak membeli rokok namun terkejut melihat parkiran depan rumah nya sudah tidak ada lagi satu unit sepeda motor merk Mio merah putih Nopol BH 6281 MT, pelapor telah menanyakan kepada istrinya yang sebelumnya telah menggunakan motor tersebut dan di jelaskan istri nya bahwa “motor didepan”, mengetahui sepeda motor nya hilang dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motornya ke polsek Ma Bulian.

Menerima Laporan tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Ma Bulian, setelah melakukan proses panjang penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada tanggal 28 Desember 2022 di Ma Bulian.

Kapolsek Ma Bulian menuturkan bahwa Modus Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling Ma Bulian dan bila melihat ranmor parkir di depan rumah serta ada kesempatan pelaku langsung melakukan Pencurian motor.

Adapun Barang Bukti yang berhasil turut diamankan adalah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT No rangka MH328D0029k450821 No sin : 28D- 437887, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor R2 merek Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT No rangka MH328D0029k450821 No sin : 28D- 437887, 1 (Satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor F (6864593) motor R2 merek Yamaha Mio Warna putih dengan No Pol BH 6281 MT No rangka MH328D0029k450821 No sin : 28D- 437887 dan 1 (satu) Buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Yamaha

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana sub pasal 55 ayat 1 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara ungkap Kapolsek Ma Bulian AKP Faisal SH. (c)

Administrator
386 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi