Gelapkan Uang Perusahaan, AJ Diamankan Polisi

Merangin Jambi – Seorang wanita paruh baya berinisial EL Binti AJ (44) tahun, warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas pada Sabtu (31/12/23) sekira pukul 17.00 Wib, berhasil diamankan Tim Elang Sat Rekrim Polres Merangin. Ia ditangkap dan diamankan karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Peristiwa tersebut bermula pada saat Tim audit PT. COLOMBUS melakukan audit diwilayah Kecamatan Margo Tabir, kemudian Tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit, setelah dikonfirmasi dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata nasabah tersebut sudah membayar kredit dan melunasinya hal tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran kredit, setelah di konfirmasi terhadap Telapor yang saat itu menjabat sebagai kolektor wilayah Kecamatan Tabir kemudian terlapor mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit, namun terlapor tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS cabang Bangko.

Bahwa akibat dari perbuatan pelaku perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 68.386.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Merangin sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B-140 / Xl / 2022 / SPKT / POLSEKTA BIR / POLRES MERANGIN / POLDAJAMBI, Tanggal 04 november 2022.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penggelapan tersebut, bahwa Tersangka merupakan seorang wanita paruh baya dan diamankan karena digua menggelapkan uang angsuran kredit perusahaan PT. COLUMBUS.

”Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan “ Ujar Kasat Reskrim.(c)

Administrator
320 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi