Kapolsek Muara Bulian Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Batanghari - Telah diamankan nya pelaku tindak pencurian, Kapolsek Ma Bulian AKP Faisal, SH gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Kamis (05/01/2023)

Kronologi nya yaitu pada saat pelapor hendak membeli rokok, namun tidak melihat lagi adanya satu unit sepeda motor merk Mio merah putih miliknya dengan Nopol BH 6281 MT yang terparkir di halaman depan rumah. Pelapor lalu menanyakan keberadaan motor tersebut kepada istrinya namun tidak mengetahuinya juga. Karna mengetahui motor nya telah hilang, pelapor segera melaporkan peristiwa hilang nya sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Ma Bulian. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 19:55 WIB. Di depan rumah pelapor RT. 25 Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Rengas Condong Ma Bulian.

Setelah menerima laporan dari pelapor dengan inisial BH ( 41 Tahun ) tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Ma Bulian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang hingga akhirnya diamankan dua orang pelaku dengan inisial MTR ( 19 Tahun ) dan DM ( 20 Tahun ) pada tanggal 28 Desember 2022 di Ma Bulian.

“ Modus yang di lakukan pelaku yaitu dengan berkeliling di sekitaran daerah Ma Bulian, bila ada ranmor yang dalam keadaan kurang pengawasan mereka segera memanfaat kesempatan itu untuk melakukan pencurian motor “ Ujar Kapolsek Ma Bulian AKP Faisal, SH

Sesuai dengan Pasal pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana sub Pasal 55 ayat 1 pelaku terjerat pidana maksimal 7 tahun Penjara. (FT)

Administrator
1511 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi