Sarolangun – Kamis (19/1) pukul 10.00 wib Polsek Limun telah melaksanakan Kegiatan Penindakan Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Limun Kec. Limun Kab. Sarolangun.
Rangkaian Kegiatan Penindakan Aktifitas PETI di Desa Muara Limun Kec. Limun Kab. Sarolangun, Kapolsek Limun didampingi Kasi Humas, turut serta dalam kegiatan Penertiban Camat Limun Waka Polsek Limun Personil Polsek Limun, Personil Pol PP Kec. Limun, perangkat Desa Desa Muara Limun
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.IK melalui Kapolsek Limun bersama kasi Humas mengatakan bahwa Team menemukan adanya Aktifitas PETI Menggunakan Mesin Dompeng, kemudian langsung melakukan penindakan dengan cara membakar tempat dan pondok sebagai tempat aktifitas PETI serta mengamankan Mesin Dompeng.
“Barang bukti dari Aktifitas PETI berupa 1(satu) unit mesin Robin merk Nichiwa WP30, 1(satu) Keong 8, 1(satu) alat Dulang, 1(satu) Slang, 2(dua) Pipa 1 ” /1,2″, 1(satu) Karpet Gabang, 3(Tiga) Galon ukuran 50 liter”
“memang kita tidak menemukan pemilik maupun pekerja Peti namun yang terpenting situasi pada saat pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy. (Ar)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi