Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi di Kawasan Danau Sipin

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, akhirnya berhasil mengungkap identitas ibu dari jasad berjenis kelamin perempuan berusia 7 bulan yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (31/10/2021) pagi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan MR seorang mahasiswi di salah satu universitas di Jambi sebagai tersangka atas kasus tersebut.

MR ditangkap Tim Subdit IV, Ditreskrimum di wilayah Tebo, beberapa waktu lalu.

"Ya kita sudah tetapkan sebagai tersangka seorang mahasiswi berinisial MR," kata Kristian, Jumat (5/11/2021).

Pengakuan MR, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya bersama sang kekasih, yang saat ini dalam tahap penyelidikan petugas.

Kata Kristian, MR dan sang kekasih sudah menjalin hubungan asmara sejak satu tahun lalu.

Namun hubungan keduanya berujung pada kehamilan MR, hingga MR nekat dan tega mengugurkan sang bayi yang masih berusia 7 bulan.

Setelah menangkap MR, tim Penyidik dan Identifikasi Ditreskrimum Polda Jambi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah bedeng di kawasan RT 22, Kelurahan Sipin, Telanaipura.

Di mana, rumah bedeng tersebut tempat MR menggugurkan bayi, sebelum dibuang ke kawasan wisata Danau Sipin.

Keterangan tersangka MR, ia melahirkan bayi tersebut seorang diri, tanpa pertolongan medis.

Saat itu, MR masuk ke dalam kamar mandi tempatnya tinggal, kemudian melahirkan sang bayi.

Setelah berhasil melahirkan, bayi tersebut kemudian dibungkus ke dalam sebuah plastik, untuk diantarkan ke tempat pembuangan.

Kata Kristian, MR dan rekannya menelpon seseorang untuk membuang bungkus pelastik berisi bayi tersebut.

Saat itu, orang yang datang dan menjemput plastik tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa yang berada di dalam plastik merupakan jasad bayi yang baru saja di gugurkan.

“Jadi sama sekali tidak tahu dia, kalau yang akan dia buang itu adalah jasad bayi, awalnya janin ditaruh di kawasan Kambang, kemudian terakhir dibuang di Danau Sipin,” kata Kristian, Jumat (5/11/2021).

Saat ini, MR telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Administrator
3026 169
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi